Tidak hanya itu, bahkan sampai merambah para pejabat di lembaga legislatif, yudikatif, sampai ke lembaga penegak hukum semacam kepolisian dan Mahkamah Agung.
Seakan-akan perilaku korupsi sudah menjadi budaya di negeri ini karena tidak hanya dilakukan secara perseorangan tetapi secara bersama atau berjama'ah.
Korupsi dapat diibaratkan sebagai penyakit kanker yang apabila dibiarkan akan mengakar kuat dan dapat merusak peradaban suatu bangsa.
Tidak akan pernah maju suatu bangsa apabila tingkat korupsinya masih tinggi.
Pemerintah sudah berupaya keras menanggulangi perilaku korupsi dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai di buat instruksi presiden (Inspres) No 5/2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Tatapi berbagai macam upaya yang telah dilakukan pemerintah sampai saat ini belum mendapatkan hasil maksimal.
Bahkan terkesan kasus-kasus besar korupsi banyak yang berlalu tanpa ada kejelasan proses hukum, seperti kasus BLBI, Century dan yang terkini kasus E-KTP.
Korupsi sudah menjadi sebuah lingkaran setan yang harus segera di putus mata rantainya melalui tindakan preventiv atau pencegahan dan kuratif atau penyembuhan berupa penegakan hukum secara tegas terhadap koruptor.
Salah satu tindakan pencegahan yaitu melalui pendidikan.
Nilai-nilai anti korupsi berupa kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan perlu di tanamkan pada seluruh siswa siswi di semua jenjang pendidikan baik formal maupun non formal (PAUD).
Pendidikan anti korupsi yang diberikan disekolah harapannya dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus tindakan-tindakan korupsi generasi sebelumnya.
Tujuan dari pembelajaran pendidikan anti korupsi ini adalah:
1. Membentuk manusia yang mampu melaksanakan nilai-nilai anti korupsi dalam dirinya.
2. Mengenali dan memahami dampak buruk dari perilaku korupsi terhadap kepercayaan masyarakat dan kerugian negara.
3. Memiliki keberanian untuk melawan korupsi dimanapun berada.
STRATEGI PEMBELAJARAN
Pendidikan memiliki posisi sangat penting dalam menyemai sikap nilai-nilai anti korupsi.
Melalui pendidikan anti korupsi diharapkan mata rantai korupsi di negeri ini benar-benar bisa terputus sehingga dalam mewujudkan cita-cita bangsa ke depan dapat berjalan dengan lancar.
Strategi pembelajaran yang diterapkan tentunya sesuai dengan tahapan usianya.
➤ Usia PAUD ( 3-5 tahun )
⟹ Executive Function, Attentional Control, Cognitive Flexibility, dan Goal Setting
➤ Usia SD ( 6-12 tahun )
⟹ Financial Socialization
➤ Usia remaja ( 13-21 tahun )
⟹ Financial Skill Building
Khusus bagi anak usia dini (PAUD), pembelajaran anti korupsi ini di sampaikan melalui metode bermain.
Strategi dan metode bermainnya secara lebih jelas akan penulis sampaikan pada edisi yang akan datang. @trismiati
Strategi dan metode bermainnya secara lebih jelas akan penulis sampaikan pada edisi yang akan datang. @trismiati
Tulisan ini dirangkum dari kegiatan pelatihan "Literasi Keuangan Bagi Lembaga PAUD" yang diadakan oleh Fakultas Ekonomi UNY pada tanggal 25 Mei 2018.